DISTORI.ID – Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menyatakan dirinya didampingi puluhan kuasa hukum saat menjalani sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Sebelum persidangan dimulai, Tifa menyebut hadir bersama tim pendamping hukum yang berjumlah 25 orang.
Ia menjelaskan, para kuasa hukum tersebut tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa yang telah mendampinginya selama kurang lebih satu tahun terakhir. Selain itu, terdapat tambahan dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah yang mengirim delapan advokat untuk ikut memberikan pendampingan.
Menurut Tifa, tim yang mendampinginya terdiri dari sejumlah praktisi hukum yang memiliki keahlian di bidang masing-masing.
Hingga laporan ini disusun, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, didampingi Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan aturan pembatasan peliputan selama jalannya sidang. Pengunjung yang berada di area persidangan tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung atau live streaming.
Juru bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menjelaskan ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.
Meski demikian, awak media tetap diperkenankan melakukan peliputan secara langsung pada sejumlah tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi apabila ada, putusan sela, pembacaan tuntutan, pledoi, hingga putusan akhir.
Namun, pembatasan akan diberlakukan ketika sidang memasuki tahap pembuktian, khususnya pemeriksaan saksi. Menurut pihak pengadilan, ketentuan itu diterapkan agar kesaksian berlangsung sesuai aturan dan tidak saling memengaruhi antar saksi. []






