DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, penutupan Masa Persidangan I, serta pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2026. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Aceh, Ketua DPRA, para Wakil Ketua DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, anggota DPRA, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pimpinan instansi vertikal, akademisi, serta berbagai unsur masyarakat.
Dalam sidang tersebut, DPRA menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRA diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam perencanaan, penganggaran, serta peningkatan kinerja Pemerintah Aceh pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” ujar Ali Basrah dalam rapat paripurna.
Selain agenda penyampaian rekomendasi LKPJ, rapat paripurna juga secara resmi menandai berakhirnya Masa Persidangan I Tahun 2026 dan dimulainya Masa Persidangan II Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rapat memaparkan sejumlah capaian dan agenda strategis yang telah dilaksanakan selama Masa Persidangan I. Beberapa di antaranya meliputi penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, pembahasan rancangan peraturan DPRA, pelaksanaan reses pimpinan dan anggota dewan, penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas, serta pembentukan Panitia Khusus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
DPRA berharap seluruh agenda yang telah direncanakan pada Masa Persidangan II Tahun 2026 dapat berjalan optimal sesuai target yang telah ditetapkan. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. []






