DAERAHNEWS

Rahmatd Hidayat, Apresiasi Gubernur Aceh atas Pencabutan Pergub JKA

DISTORI.ID – Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Rahmatd Hidayat menilai langkah tersebut sebagai bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang dikenal dengan sapaan Mualem, mencabut regulasi tersebut setelah muncul polemik terkait penerapan sistem desil dalam pelayanan kesehatan.

Rahmatd Hidayat menyampaikan bahwa dalam konteks pelayanan publik, kebijakan pemerintah perlu dievaluasi apabila dalam implementasinya menimbulkan persoalan di lapangan, Kata Rahmat Hidayat, Senin (18/5/2026) di Calang.

Menurutnya, langkah pencabutan tersebut menunjukkan adanya ruang koreksi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam beberapa waktu terakhir, penerapan sistem desil dalam program JKA menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat dilaporkan mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan yang diduga berkaitan dengan klasifikasi data sosial ekonomi.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian terhadap pentingnya akurasi data dalam pelaksanaan program berbasis kesejahteraan.Rahmatd Hidayat menegaskan bahwa layanan kesehatan merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah.

Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik perlu memastikan tidak adanya hambatan administratif yang berdampak langsung pada masyarakat.

Ia juga menyinggung pendekatan hukum progresif sebagaimana diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, yang menempatkan hukum sebagai instrumen yang harus mampu menyesuaikan diri dengan realitas sosial.

Dalam perspektif tersebut, kebijakan publik tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pencabutan Pergub tersebut perlu diikuti dengan langkah lanjutan agar tidak menimbulkan kendala baru dalam pelayanan kesehatan.

Secara regulatif, program JKA tetap memiliki dasar hukum melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pemerintah Aceh diharapkan segera menyiapkan kebijakan lanjutan guna menjaga kesinambungan program JKA, sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara optimal tanpa hambatan administratif. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button