DISTORI.ID – Sejumlah jurnalis di Banda Aceh mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian sewaktu aparat keamanan mengambil tindakan represif terhadap peserta aksi demonstrasi yang mendesak pencabutan Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 13 Mei 2026. Polisi mengintimidasi para jurnalis, memaksa menghapus produk jurnalistik, hingga melakukan perampasan alat kerja.
Kekerasan setidaknya tercatat menimpa tiga orang jurnalis. Salah satu di antaranya adalah Jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi, yang mengalami kekerasan saat mencoba menjauh dari pusat kekerasan yang sedang berlangsung di area kantor gubernur Aceh.
Saat aparat keamanan mencoba memukul mundur massa dengan meriam air dan gas air mata berbalut represifitas, Dani Randi, berusaha lari menghindar ke ruang bawah tanah gedung serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di seberang kantor gubernur Aceh. Dalam kondisi hujan deras, gas air mata yang ditembakkan polisi tampak pekat memenuhi area depan gedung BMA tersebut.
Sambil berjalan tergesa-gesa menuju ke tengah rubanah, Dani Randi pun mulai bersiap-siap menulis naskah untuk pantauan aksi lanjutan yang harus segera dikirimkannya ke redaksi. Ia terpaksa menggunakan tablet karena baterai handphone-nya tinggal tiga persen.
Beberapa menit kemudian, sejumlah orang yang diketahui oleh Dani Randi sebagai aparat berpakaian preman tiba-tiba muncul di rubanah. Kepolisian saat itu diketahui memang sedang menyebar guna menyisir dan menjaring para demonstran.
Sejumlah warga yang ikut lari ke rubanah saat itu satu persatu ikut digiring ke luar. Empat orang dari aparat berpakaian preman mendatangi Dani Randi, sembari salah satu di antaranya berteriak, “Ini lagi!”
Dani Randi menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis yang sedang bertugas dan serta-merta menunjukkan kartu identitasnya kepada mereka. Dani Randi sempat ditanyai apa yang dilakukannya di tempat itu, yang dijawab bahwa dirinya sedang mengetik naskah liputan.
Tidak peduli dengan penjelasan Dani Randi, salah satu aparat kemudian mengatakan, “enggak ada, enggak ada, angkut, angkut!”. Disusul oleh salah seorang aparat lainnya yang menunjuk-nunjuk tablet serta handphone milik Dani Randi sembari memerintahkan agar segera merampas alat kerja sang jurnalis.
Dengan kondisi kacamata yang berair serta mata perih diakibatkan efek gas air mata, Dani Randi agak kesusahan untuk mengenali wajah para aparat keamanan yang mengerubungi serta merampas tablet dan handphone-nya.
Saat itu, seseorang di antara aparat tersebut tiba-tiba menyuruh temannya agar segera mengembalikan alat kerja yang baru saja mereka rampas karena menyadari Dani Randi merupakan jurnalis yang sering melakukan liputan di Polresta Banda Aceh.
Setelah mengembalikan alat kerjanya, salah seorang aparat keamanan kembali memaksa Dani Randi agar menghapus foto dan video yang diambil saat kerusuhan serta menyuruhnya segera enyah dari tempat itu.
Dani Randi sempat melawan dengan mengatakan, “Kalau saya tidak mau kenapa? Apa urusanmu?” sebelum akhirnya dilerai oleh salah seorang di antara aparat berpakaian preman, yang lantas menyuruh Dani Randi segera keluar dari rubanah BMA.
Menurut Dani Randi, sebagian sepeda motor yang diparkir di area depan BMA tanpa berantakan dan sengaja dirusak. Helm miliknya tampak teronggok di dalam parit, tetapi sepeda motornya masih aman.
Kejadian yang tidak jauh berbeda dialami oleh dua jurnalis perempuan sewaktu meliput tindakan represif aparat keamanan atas peserta aksi yang berlangsung di dalam area kantor gubernur Aceh.
Kedua jurnalis yang bertugas di media nasional dan lokal tersebut dipaksa oleh polisi agar menghapus foto dan video yang baru mereka ambil.
Salah seorang dari jurnalis tersebut bahkan beberapa kali berusaha dicegat paksa oleh beberapa polisi sambil terus memaksa agar segera menghapus foto dan video yang diambil olehnya.
Para polisi juga beberapa kali terdengar melontarkan kalimat yang menyatakan bahwa di tempat itu tidak berlaku pers.
Tindakan aparat keamanan terhadap ketiga jurnalis tersebut merupakan pelanggaran yang serius terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Karya jurnalistik, sekali lagi perlu ditegaskan, merupakan hasil kerja yang dilindungi oleh undang-undang -in casu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers-
di mana memaksa jurnalis untuk menghapus hasil liputan tergolong penyensoran dalam bentuk baru atau penyensoran modern.
Pasal 4 ayat 2 dalam UU Pers memberi penegasan tentang tidak bolehnya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers.
Tindakan penyensoran sebagaimana yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap tiga jurnalis di Banda Aceh telah melanggar pasal 18 ayat 1 dari UU yang sama, di mana pelakunya diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Selain itu, jurnalis merupakan profeesi yang dilindungi oleh konstitusi serta ejawantah dari kemerdekaan pers.
Sementara itu, kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama dari demokrasi berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, penyedia informasi, serta menjadi ruang diskursus bagi warga negara.
Alih-alih mempertontonkan kekerasan, seharusnya aparat keamanan mendukung implementasi kemerdekaan pers sebagaimana yang dilindungi oleh konstitusi.
Karena, tanpa adanya pers yang merdeka, hak masyarakat untuk tahu akan terabaikan, yang mengakibatkan pemerintahan berjalan sewenang-wenang tanpa kontrol.
Berikut sikap Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh atas kasus kekerasan yang menimpa tiga jurnalis yang meliput aksi penolakan Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu sore, 13 Mei 2026:
• Mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik, seperti mengintimidasi, memaksa menghapus produk jurnalistik, dan merampas alat kerja, atau aksi-aksi lain yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, serta prinsip dari kemerdekaan pers;
• parat keamanan agar menghormati kerja-kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bagian dari implementasi hak publik untuk mengetahui (rights to know);
• Mendesak Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. agar menindak setiap anggotanya yang dalam hal ini telah menodai konstitusi, termasuk Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 yang notabene mengatur implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
• Kepolisian agar segera memulai serangkaian proses hukum, termasuk mendata siapa saja aparat keamanan yang terlibat atas tindak kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub JKA, mengingat peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
• Siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi;
• Para jurnalis agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme, dan;
• Para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan. []





