DISTORI.ID – Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Afzalul Zikri menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, atas langkah mencabut Pergub terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya menuai berbagai keluhan di tengah masyarakat.
Menurut dr. Afzalul Zikri, keputusan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan dasar rakyat, khususnya akses pelayanan kesehatan yang mudah, adil, dan manusiawi bagi seluruh masyarakat Aceh.
Ia menilai, kebijakan yang berpihak kepada rakyat harus selalu mengedepankan kemudahan pelayanan, bukan justru menghadirkan kebingungan dan pembatasan bagi masyarakat kecil yang sedang membutuhkan pengobatan.
“Pelayanan kesehatan adalah hak masyarakat. Langkah Mualem mencabut Pergub ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa pemerintah mendengar suara rakyat,” ujar dr. Afzalul Zikri.
Ia juga mengingatkan seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, agar tetap melayani pasien JKA sebagaimana mestinya tanpa membedakan desil ataupun kategori sosial tertentu.
Menurutnya, masyarakat yang datang berobat harus diprioritaskan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan medis, bukan dipersulit dengan persoalan administratif yang berpotensi menghambat pelayanan.
“Kami berharap seluruh rumah sakit tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa memandang desil. Layani pasien seperti biasa, jangan sampai ada rakyat kecil yang merasa takut atau ragu untuk berobat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa keberadaan program JKA selama ini telah menjadi harapan besar masyarakat Aceh, terutama bagi warga kurang mampu yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis dan cepat. Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga semangat pelayanan publik agar tetap berpihak kepada rakyat.
dr. Afzalul Zikri juga berharap polemik terkait pelayanan kesehatan di Aceh dapat menjadi bahan evaluasi bersama, sehingga ke depan pemerintah mampu menghadirkan kebijakan yang lebih matang, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. []






