DISTORI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pekerja bangunan bernama Zulhilmi (29), warga Aceh Utara.
Pelaku berinisial IFD (24), warga Dusun Lawas, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, ditangkap setelah merampas telepon seluler milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) malam di depan The Pade Hotel, Kabupaten Aceh Besar.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya sama-sama bekerja di lokasi pembangunan yang sama. Namun, keduanya tidak memiliki persoalan pribadi.
“Pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena ketagihan judi online. Ia menyerang korban menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihantamkan ke bagian wajah dan tubuh korban hingga mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Meuraxa,” ujar Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).
Kasus tersebut dilaporkan melalui laporan polisi Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh pada Selasa (12/5/2026) sore oleh ayah korban, Syukri M. Yusuf (61).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
“Dengan strategi yang telah disusun, tim berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler milik korban, tas selempang berisi dompet, airpods, charger, dan kabel USB,” katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Telepon genggam milik korban juga diketahui digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Saat ini pelaku IFD telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kompol Dizha. []






