HUKUMNEWSPERISTIWA

KPK Tahan Ajudan Mantan Gubernur Riau

DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marjani (MJN) selaku ADC atau ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan
penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Marjani langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Marjani ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK. “tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” ujar Taufik dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/4/2026).

Penetapan tersangka Marjani merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid; M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Marjani dijerat atas Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni MJN selaku ADC atau Ajudan eks Gubernur Riau, AW,” kata Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahid meminta jatah fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar atas penambahan anggaran.

Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi 177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp 106 miliar.

Diduga permintaan fee Wahid itu melalui M. Arief Setiawan. Di mana diduga Arif menyampaikan permintaan itu kepada para kepala UPT melalui Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

“FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, MAS yang merepresentasikan AW, meminta fee sebesar 5% (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Taufik

“Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” sambungTaufik.

Dari kesepakatan itu, setidaknya terjadi beberapa kali setoran fee pada Juni hingga November dengan tolal Rp 4,06 miliar.

Dalam penyidikan perkara ini, Tim masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh MJN atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut.

“Pada 2 November 2025, MAS diduga menyerahkan uang Rp 450 juta tersebut kepada MJN, yang disaksikan oleh DAN lewat panggilan video (video call),” ujar Taufik. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button