DISTORI.ID – Sebanyak 23 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 melakukan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh. Namun hingga batas akhir pengajuan, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) tidak melakukan pengajuan Bacaleg.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh membuka jadwal pengajuan Bacaleg sejak 1 hingga 14 Mei 2023, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dari jadwal yang telah ditentukan tersebut, NasDem menjadi Parpol pertama yang mendaftarkan para Bacaleg ke KIP Kota Banda Aceh, yaitu pada 11 Mei 2023.
Kemudian disusul PKS dan PAN pada 12 Mei 2023. Di hari berikutnya PAS menjadi Partai Lokal (Parlok) pertama mendaftarkan para Bacaleg ke KIP Kota Banda Aceh, dan disusul PPP, Partai UMMAT, PKB, PBB, Partai Demokrat, dan Gerindra.
Partai politik Peserta Pemilu 2024 yang mengajukan Bacaleg pada hari terakhir 14 Mei 2023 yaitu Partai Golkar, PSI, Partai Gabthat, Perindo, PKN, Hanura, PDA, PNA, Partai Gelora, Partai Aceh, Partai SIRA, dan Partai Buruh.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady, Senin (15/5/2023) mengatakan, sebanyak 23 Parpol yang melakukan pengajuan Bacaleg dinyatakan diterima, karena telah memenuhi syarat ketentuan pengajuan yang berlaku.
“Semuanya berjalan dengan lancar hingga batas akhir pengajuan pukul 23.59 WIB tadi malam. Ada 23 yang mendaftar, sedangkan Partai Garuda yang tidak melakukan pengajuan Bacaleg hingga batas waktu,” kata Indra Milwady, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hasbullah mengatakan semua partai politik yang dinyatakan diterima telah melalui pemeriksaan kelengkapan awal.
“Data Caleg-nya telah kita periksa dan sudah lengkap, nanti data tersebut akan dilakukan verifikasi pada tahapan selanjutnya,” kata Hasbullah.
Hasbullah menjelaskan masih ada tahapan verifikasi administrasi setiap Bacaleg yang telah diusulkan oleh parpol yang nantinya dimulai sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 mendatang.
“Jika ditemukan tidak sesuai maka data Caleg tersebut masih bisa diperbaiki pada masa perbaikan pengajuan dokumen Bacaleg sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,” sebutnya.
Setelah pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg akan dilakukan verifikasi kembali yang dimulai pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.
“Sebelum penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pemeriksaan administrasi masih sangat panjang, karena semua dokumen tersebut harus diperiksa dengan teliti keabsahannya,” kata Hasbullah. []
Editor: M Yusrizal