Rastranews.id, Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru.
Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) resmi mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan S.
Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran serta motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan fokus utama penyidik saat ini adalah mendalami motif para pelaku.
“Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri saat konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga akan mengusut secara menyeluruh latar belakang kejadian tersebut.
“Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi,” ucap dia.
Dalam proses penyidikan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara selama 4 hingga 7 tahun.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, Puspom TNI juga akan melanjutkan proses dengan pembuatan laporan polisi dari korban, serta mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM guna melengkapi alat bukti.
“Kemudian sebagai tindak lanjut kegiatan penyidikan kami, jadi Puspom TNI akan lanjutkan kegiatan membuat laporan polisi ini nanti dari saksi korban kemudian membuat melakukan penanganan sementara kepada terduga 4 orang tadi, kemudian kita juga akan ajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” ujar dia.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena melibatkan aktivis HAM.
Masyarakat kini menanti transparansi dan kejelasan hukum dalam penanganan perkara tersebut agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh. []






