HEADLINEHUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Kejagung Serahkan Uang Rp 13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO ke Negara

DISTORI.ID – Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) ke negara, Senin (20/10).

Penyerahan uang dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Proses penyerahan uang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami serahkan kepada Kemenkeu sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara. Kemarin kami telah melakukan eksekusinya, tinggal hari ini kami serahkan keseluruhannya,” kata Burhanuddin dalam sambutannya.

Adapun total uang yang diserahkan yakni Rp 13.255.244.538.149 atau sekitar Rp 13,2 triliun.

Uang hasil korupsi senilai Rp 13,2 triliun. (Foto: YouTube Kepresidenan)

Uang itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, yakni Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau.

Tumpukan uang itu terlihat di salah satu sudut Gedung Kejaksaan Agung. Saking banyaknya uang tampak menggunung.

“Jumlahnya ini Rp 13,255 T, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp 13 T kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp 2,4 T,” ucap Burhanuddin.

Untuk Wilmar Group, jumlah uang sitaan yang diserahkan yakni sebesar Rp 11,8 triliun.

Sebagian dari uang itu sebelumnya sempat dipamerkan oleh Kejagung pada 17 Juni 2025 lalu.

Sementara itu, untuk Musim Mas Group yakni berasal dari PT Musim Mas sebesar Rp 1.188.461.774.666.

Kemudian, 5 korporasi dari Grup Permata Hijau sebesar Rp 186.430.960.865,26. Uang senilai Rp 1,3 triliun itu juga sempat dipamerkan oleh Kejagung pada 2 Juli 2025.

Penyitaan uang Rp 11,8 triliun dan Rp 1,3 triliun itu kemudian dimasukkan ke dalam memori kasasi yang kemudian diajukan Kejaksaan Agung.

Kasus CPO ini berawal ketika Kejagung menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan eks Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Pengadilan pun sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada kelimanya.

Dalam perkembangannya, Kejagung menemukan dugaan keterlibatan korporasi.

Ada tiga grup korporasi minyak goreng yang kemudian dijerat sebagai terdakwa, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam sidang, JPU menuntut para terdakwa agar membayar sejumlah denda dan uang pengganti. Berikut rinciannya:

1. PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika tidak dibayarkan, harta Direktur PT Wilmar Group, Tenang Parulian dapat di sita dan dilelang.

Apabila tidak mencukupi, Tenang dikenakan subsider pidana penjara 19 tahun.

2. Permata Hijau Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika tidak dibayarkan, harta pengendali lima korporasi di bawah Permata Hijau Group, David Virgo dapat disita dan dilelang.

Bila tidak mencukupi, ia dikenakan subsider penjara selama 12 bulan.

3. Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. J

ika tidak dibayarkan, harta milik Direktur Utama Musim Mas Group, Gunawan Siregar dan sejumlah pihak pengendali korporasi di bawah Musim Mas Group dapat disita dan dilelang.

Bila tidak cukup, mereka mendapatkan subsider penjara masing-masing selama 15 tahun.

Namun, dalam sidang putusan, ketiga grup korporasi tersebut dinyatakan bersalah, tetapi hakim menilainya bukan suatu tindakan pidana.

Dengan begitu, ketiganya dijatuhi vonis lepas atau ontslag oleh Majelis Hakim. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button