DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat total 6,067 kilogram dari jaringan internasional yang terhubung dari Malaysia, Riau, Jakarta hingga Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tujuh tersangka dengan peran berbeda, mulai dari bandar hingga kurir, serta menetapkan dua warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia sebagai buronan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan panjang.
“Ini merupakan jaringan internasional yang cukup besar. Distribusi sabu berasal dari Malaysia, masuk melalui Riau, kemudian diedarkan ke Jakarta dan Sulawesi Selatan. Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil menyita total lebih dari enam kilogram sabu,” kata Arya, Sabtu (23/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula pada 7 Januari 2026, saat tim khusus Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap tersangka EB di Jalan Abdurrahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dari tangan EB, polisi menyita sabu seberat 44 gram.
Dalam pemeriksaan, EB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial WM, yang saat itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). WM disebut menyerahkan sekitar 70 gram sabu kepada EB di Jakarta, yang kemudian dibawa ke Makassar melalui jalur udara dengan cara ditempelkan di tubuh.
“Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap WM di sebuah kamar apartemen di Seasons City, Jakarta Barat, pada 19 April 2026. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tambahan sabu seberat 23 gram,” ungkapnya.
WM mengakui sabu yang diberikan kepada EB berasal dari seorang bandar berinisial JA di Provinsi Riau. Polisi lalu menelusuri jaringan WM hingga ke Apartemen Vida View, Makassar, dan pada 12 Mei 2026 berhasil menangkap dua tersangka lain, yakni TR dan RP, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Pengembangan terus berlanjut hingga ke Pekanbaru, Riau. Pada 15 Mei 2026, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik F menangkap tersangka YS di Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru.
YS diketahui berperan sebagai kurir jaringan yang bertugas mengantar 400 gram sabu dari JA kepada WM. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket besar berisi lima kemasan teh China yang diduga berisi sabu dengan berat total 5 kilogram.
“Dari hasil pemeriksaan, YS mengungkap bahwa barang tersebut milik tersangka DS, yang bersama JA diduga menjadi pengendali utama jaringan di wilayah Riau dan Sumatera Barat. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap pada 18 Mei 2026,” katanya.
Polisi menyebut sejumlah tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Mereka memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi, mulai dari bandar utama, pengedar wilayah, hingga kurir antarprovinsi.
Selain itu, polisi masih memburu dua WNI yang diduga tinggal di Malaysia dan diduga berperan dalam memasok sabu ke Indonesia.
Kapolrestabes menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus seluruh mata rantai jaringan narkotika internasional tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk memburu para pelaku yang berada di luar negeri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.[]






