DAERAHNEWSPemerintah

PT PEMA Umumkan Direksi dan Dewan Komisaris Baru Hasil Keputusan Gubernur Mualem

DISTORI.ID – Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan pergantian Direksi dan Komisaris PT Pembangunan Aceh (PEMA).

Surat Keputusan tentang Pergantian Direksi dan Komisaris di PT PEMA sudah beredar luas di media sosial sejak dua hari terakhir dan dibenarkan oleh Humas perusahaan melalui rilisnya, Rabu, 30 April 2025.

Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, selaku pemegang saham tunggal, mengumumkan perubahan signifikan dalam susunan kepemimpinan PT PEMA.

Keputusan ini diambil sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan RUPS.

Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah berakhirnya masa jabatan Komisaris Utama Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, yang wafat belum lama ini.

Gubernur juga memberhentikan dengan hormat dua anggota Komisaris lainnya, yakni Junaidi Ali dan Taufik Edi Zulkarnaini. Dalam susunan baru, Taufik Edi Zulkarnaini diangkat sebagai Komisaris Utama, bersama Ermiadi Abdul Rahman sebagai Komisaris, dan Firdaus Noezula sebagai Komisaris Independen. Sementara itu, Zaini Zubir tetap tercatat sebagai Komisaris.

Perubahan turut terjadi di jajaran Direksi. Lukman Age, Faisal Ilyas, dan Almer Hafis Sandy diberhentikan dengan hormat dari jabatan masing-masing sebagai Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Pengembangan Bisnis, serta Direktur Komersil.

Gubernur kemudian menunjuk DR (c) Tgk H Muhammad Nur, M.Si sebagai Direktur Umum dan Keuangan, serta Naufal Natsir Mahmud sebagai Direktur Pengembangan Bisnis. Sementara itu, Mawardi Nur, tetap menjabat sebagai Direktur Utama dan Faisal Ilyas kini menduduki posisi Direktur Komersil.

Surat keputusan tersebut juga memuat ucapan terima kasih dari Gubernur Muzakir Manaf kepada para anggota Direksi dan Komisaris yang telah menyelesaikan masa tugasnya atas dedikasi dan kontribusi mereka.

Gubernur juga memberikan kuasa kepada Direktur Utama Mawardi Nur untuk menyatakan keputusan ini dalam akta notaris dan menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) terkait perubahan data perseroan.

Pada hari yang sama, Sekretaris Perusahaan PT PEMA, Reza Irwanda, membenarkan keabsahan surat keputusan tersebut.

“Iya, benar,” ujarnya singkat.

Berikut ini adalah susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi PT PEMA (Perseroda) berdasarkan Surat Keputusan tentang pergantian Direksi dan Komisaris di PT PEMA Perseroda:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Taufik Edi Zulkarnaini, S.E.
Komisaris: Ermiadi Abdul Rahman, S.T.
Komisaris: Zaini Zubir, S.Sos., M.M.
Komisaris Independen: Firdaus Noezula, S.T., M.Si

Dewan Direksi
Direktur Utama: Mawardi Nur, S.E.

Direktur Umum dan Keuangan
DR (c) Tgk. H. Muhammad Nur, M.Si

Direktur Pengembangan Bisnis
Naufal Natsir Mahmud, B.Eng.

Direktur Komersial
Faisal, S.E., M.M

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button