DISTORI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Aceh Jaya, di hadapan perwakilan pemerintah daerah, Polres Aceh Jaya, Pengadilan Negeri, serta sejumlah undangan lainnya, pada Kamis (6/3/2025).
Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kejaksaan kepada masyarakat dalam memastikan bahwa seluruh perkara yang telah diputuskan telah ditindaklanjuti dengan baik.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syariah Aceh Jaya sepanjang tahun 2024. Ini termasuk kasus pencabulan, pemerkosaan, narkotika, pencurian, hingga pemerasan,” ujarnya.
Menurut Anggidigdo, pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.
Pemusnahan barang bukti merupakan langkah bagus yang dilakukan Kejari Aceh Jaya sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami memastikan bahwa barang bukti ini tidak lagi dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, baik dari dalam maupun luar institusi,” tambahnya.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya terhadap upaya penegakan hukum di Aceh Jaya serta melihat bahwa setiap perkara yang telah diputuskan benar-benar diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. []