DISTORI.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan praktik striptis di salah satu tempat karaoke di Semarang. Tersangka berinisial YS alias Mami U kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terus mendalami kasus yang terjadi di Mansion KTV & Bar, Semarang.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari detikcom, Minggu (2/2/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, wawancara dengan saksi, serta pengamatan di lokasi kejadian, ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum terkait kesusilaan.
“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya, baik di lokasi tersebut maupun di hotel,” ungkap Dwi.
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah menggeledah lokasi kejadian dan menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, 20 saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa. Polda Jateng juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar menjalankan usaha mereka sesuai aturan dan menjaga norma kesusilaan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa terjadi,” tegasnya.
Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek Mansion Executive Karaoke di Jalan Kiai Saleh, Mugassari, Kota Semarang, pada Kamis (27/2/2025) malam. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa tempat tersebut menyediakan layanan hiburan penari telanjang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang, termasuk 16 pemandu lagu atau Lady Companion (LC), serta beberapa pihak yang disebut sebagai ‘mami’ dan ‘papi’. Mereka kemudian dibawa ke Polda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut.
“Beberapa orang kami bawa ke kantor, termasuk manajer, papi, mami, serta 16 orang LC,” kata Kombes Dwi Subagio, Jumat (28/2/2025). (detikcom)