DISTORI.ID – Sebanyak 15 kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dilantik pada 6 Februari 2025. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Rabu (22/1/2025).
Kata dia, 15 kepala daerah tersebut dilantik terlebih dahulu karena tidak bersengketa di Mahkamah konstitusi (MK).
“Sementara pelantikan Gubernur tanggal 6 Februari, dan untuk Bupati dan Wali Kota rencananya dilantik 6 Februari,” jelasnya.
Namun kata Hasbullah, kemungkinan pelantikan Gubernur Sulsel akan ditunda karena masih bersengketa di MK.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja sekaligus rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI, serta DKPP.
Adapun pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait jadwal pelantikan kepala daerah mulai dari Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali kota-Wakil Wali kota.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa agenda pelantikan kepala daerah harus dapat disepakati dalam forum rapat.
“Hari ini agenda kita membahas terkait pelantikan Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024, dan karena itu izinkan kita sahkan agenda kita hari ini,” kata Rifqinizamy dalam ruang rapat Komisi II DPR RI, di Gedung Kura-Kura Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Rifqi menyatakan, bahwa berdasarkan norma aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, disepakati pelantikan kepala daerah akan dilakukan serentak.
Adapun agendanya adalah pada tanggal 7 Februari 2025 untuk pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur, dan pada tanggal 10 Februari 2025 untuk Bupati-Wakil Bupati serta Wali kota-Wakil Wali kota.
Namun, aturan tersebut berlaku untuk kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi RI.
“Kita memahami bahwa sejumlah konstruksi peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum MK dalam putusan 46-47 tahun 2024 memberikan pandangan hukum bahwa Pilkada serentak di dalamnya juga mengandung makna pelantikan serentak, kecuali mereka yang harus melaksanakan Pilkada ulang, pemungutan suara ulang, perhitungan ulang, atau daerah-daerah yang mengalami force majeure,” beber dia.
Oleh karena itu, Rifqi menilai penting untuk membahas opsi jadwal pelantikan kepala daerah.
Berdasarkan catatan Komisi II DPR RI, tercatat masih ada 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK untuk Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 provinsi.
Selain itu, masih ada juga 238 perkara PHPU untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHPU untuk Wali kota dan Wakil Wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Karena itu saya menghargai forum ini dengan baik, mari kita bicarakan dengan baik agar bangsa ini mendapatkan solusi yang terbaik. Pilkada selesai dan kepala daerah definitif bisa segera dilantik,” tandas dia.
Berikut Daftar 15 Kepala Daerah di Sulsel yang akan Dilantik:
1. Maros: Chaidir Syam – A. Muetazim Mansyur: 121.892 suara
2. Barru: Andi Ina Kartika Sari – Abustan: 47.765 suara
3. Luwu: Patahuddin – Muhammad Dhevy Bijak: 97.775 suara
5. Luwu Utara: A. Abdullah Rahim – Jumail Mappile: 73.716 suara
5. Luwu Timur: Irwan Bachri Syam – Puspawati Husler: 88.748 suara
6. Enrekang: Yusuf Ritangnga – Andi Tenri Liwang La Tinro: 75.638 suara
7. Tana Toraja: Zadrak Tombeg – Erianto Laso’ Paundanan: 83.076 suara
8. Gowa: Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin: 225.429 suara
9. Bantaeng: Muhammad Fathul Fauzy Nurdin – Sahabuddin: 69.036 suara
10. Sinjai: Ratnawati Arif – Andi Mahyanto: 64.735 suara
11. Bone: Andi Asman Sulaiman – Andi Akmal Pasluddin: 199.954 suara
12. Wajo: Andi Rosman – dr. Baso Rahmanuddin: 130.061 suara
13. Soppeng: Suwardi Haseng – Selle Ks Dalle: 80.266 suara
14. Sidrap: Syaharuddin Alrif – Nurkanaah: 113.390 suara
15. Parepare: Tasming Hamid – Hermanto: 38.423 suara.