KRIMINALNEWS

Pria di Lhokseumawe Ditangkap Atas Kasus Pemerkosaan dengan Modus Pengobatan Tradisional

DISTORI.ID – Polisi berhasil menangkap TI (49), warga Hagu Barat Laut, Lhokseumawe, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban berinisial “Bunga” (15). Kejahatan tersebut terjadi pada 2024 di salah satu desa di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Dusun Tepin, Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada Selasa (7/1/2025) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa TI ditangkap karena mangkir dari dua panggilan pemeriksaan oleh polisi.

“Panggilan pertama dilayangkan pada 30 Desember 2024 untuk pemeriksaan pada 2 Januari 2025. Namun, tersangka tidak hadir. Panggilan kedua diberikan pada 2 Januari 2025 untuk pemeriksaan 4 Januari 2025. Tersangka tetap tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Fadillah dalam konferensi pers pada Kamis (9/1/2025).

Setelah menggelar perkara pada 6 Januari 2025, penyidik menetapkan TI sebagai tersangka. Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe kemudian bergerak untuk menangkap TI. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Fadillah menjelaskan bahwa korban pertama kali mengenal tersangka pada 30 Mei 2024. Hubungan mereka hanya sebatas pasien dan pengobat alternatif.

Ayah korban membawa Bunga yang saat itu mengalami sakit kaki ke rumah TI untuk diobati. Setelah perawatan selesai, TI mengklaim bahwa korban menderita penyakit getah bening dan menyarankan pengobatan lanjutan dengan metode tradisional. Ia juga meminta korban menginap di rumahnya sebagai bagian dari proses penyembuhan.

“Ketika ayah korban sedang bekerja, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk melecehkan korban dengan cara meraba, memegang bagian tubuh korban, dan melakukan pemerkosaan. Bahkan, TI berdalih pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendeteksi benjolan getah bening di tubuh korban,” ungkap Fadillah.

Selain itu, tersangka menggunakan bawang putih sebagai metode pengobatan. Ia memerintahkan korban melumuri bawang putih di bagian tubuh tertentu dan memasukkannya ke organ intim dengan alasan penyembuhan.

Tersangka TI juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Jika korban berbicara, TI mengancam akan menghentikan pengobatan.

“Perbuatan tersangka tidak hanya dilakukan sekali. Pada Idul Adha 2024, TI membawa korban ke Aceh Barat Daya dan kembali melakukan pelecehan di rumah saudaranya,” tambah Fadillah.

Kasus ini diperkuat oleh bukti hasil visum serta pemeriksaan psikologis korban.

Tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Fadillah menambahkan, kasus pelecehan seksual yang ditangani Polresta Banda Aceh pada 2023-2024 telah 90 persen selesai dari total laporan yang masuk. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button