DISTORI.ID – Seorang warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara menyerahkan dua pucuk senjata api jenis AK-56 dan pistol rakitan peninggalan masa konflik kepada polisi, pada Senin (21/10/2024).
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, selain dua pucuk senjata api, warga yang identitasnya dirahasiakan tersebut juga ikut menyerahkan magasin pistol rakitan beserta 10 butir amunisi kepada Polres Aceh Utara.
“Penyerahan senjata api bermula dari informasi intelijen ia terima yang menyebutkan ada seorang masyarakat di Kecamatan Langkahan yang masih menyimpan senjata api sisa konflik,” kata AKBP Nanang, Selasa (22/10/2024).
Kemudian, dari informasi itu, Polres Aceh Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penggalangan lebih lanjut tentang informasi tersebut.
“Dari penggalangan informasi tersebut, akhirnya masyarakat ini menyerahkan senjata api miliknya kepada tim. Dan pada Senin kemarin senjata tersebut diserahkan ke Polres Aceh Utara,” ujarnya.
Terkait hal ini, AKBP Nanang mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan sama-sama menjaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Aceh utara agar aman, damai, dan kondusif.
Kapolres meminta kepada masyarakat yang masih menyimpan ataupun memiliki senjata api atau berbentuk senjata untuk diserahkan kepada Polres Aceh Utara.
“Tidak dikenakan sanksi dan akan diberikan penghargaan dari Kapolres Aceh Utara,” ungkap AKBP Nanang. []






