DISTORI.ID – Diperkirakan 100 ribu buruh akan menggelar aksi pada 24-31 Oktober 2024 di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia.
Para buruh menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimal 2025.
Rencana aksi massa buruh tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat 11 Oktober 2024.
“Ini adalah perjuangan untuk hidup layak. Kami menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025,” jelasnya, dikutip dari siaran Kompas TV.
“Kenaikan ini bukan sekadar permintaan angka, tetapi kebutuhan nyata agar buruh mampu bertahan di tengah inflasi dan peningkatan biaya hidup,” tambahnya.
Said menjelaskan, pemilihan tanggal aksi tersebut merupakan bentuk komitmen mereka untuk tidak melakukan aksi sebelum pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Rencananya, aksi akan dimulai dari Jakarta dan dilanjutkan secara serentak maupun bergelombang di berbagai wilayah, seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, serta daerah-daerah di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
“Selama tujuh hari, suara buruh akan menggema dari satu kota ke kota lain, menyampaikan tuntutan kami,” lanjut pria yang juga selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini.
Menurutnya, klaster ketenagakerjaan dan klaster terkait petani dalam UU Cipta Kerja membuka jalan bagi fleksibilitas kerja yang merugikan dan mengikis hak-hak dasar pekerja.
UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, telah merampas hak-hak buruh yang seharusnya dilindungi.
“Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam memutuskan perkara ini,” bebernya.
Iqbal juga menyampaikan bahwa Partai Buruh dan KSPI akan melakukan mogok nasional pada November 2024 jika per 1 November 2024.
Mogok dilakukan jika pemerintah menetapkan kenaikan upah minimal di bawah 8 persen atau bahkan di bawah tingkat inflasi.
Mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
“Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, dan kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi. Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh di negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di bawah inflasi dan putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh,” tegas Iqbal. []