DISTORI.ID – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dijadwalkan akan dikeluarkan pada 29 Agustus 2024 terkait sengketa tanah wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) dipandang sebagai babak baru dalam konflik yang telah berlangsung lama.
Kasus ini telah menarik perhatian luas, khususnya di kalangan mahasiswa dan masyarakat yang mendesak agar dugaan korupsi terkait dana umat ini segera dituntaskan.
Mahasiswa UMI, yang merasa bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat telah disalahgunakan, sangat berharap pengadilan akan memberikan keputusan yang adil.
Mereka juga mendesak agar para pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini diproses hukum hingga tuntas.
Kasus dugaan korupsi ini semakin memanas dengan total nilai yang diduga mencapai Rp 11 miliar.
Sejumlah proyek besar yang dibiayai oleh dana wakaf kini menjadi sorotan utama, termasuk Pengadaan Videotron Pascasarjana UMI senilai Rp 1,3 miliar.
Pekerjaan Taman Kampus II UMI senilai Rp 9,9 miliar lebih, Gedung LPP YW-UMI sebesar Rp 9,2 miliar, dan Pengadaan Access Point sebesar Rp 1,8 miliar.
Mahasiswa UMI menuntut agar kasus ini diusut tuntas dengan penegakan hukum yang adil dan transparan, memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap amanah umat dapat diadili seadil-adilnya.
“Kami, mahasiswa Universitas Muslim Indonesia, menyatakan sikap tegas dalam menyikapi perkembangan kasus sengketa tanah wakaf dan dugaan korupsi dana umat yang melibatkan pihak-pihak di UMI,” ujar Adriyan, yang merupakan mahasiswa UMI
“Kami mendesak agar pengadilan memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran serta kepentingan umat. Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut amanah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang seharusnya menjaga integritas dan moralitas,” sambungnya.
Mahasiswa UMI juga meminta agar semua pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana umat ini diproses hukum dengan transparan dan adil.
Pengawasan terhadap pengelolaan dana wakaf dan dana umat harus diperketat untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuannya, yakni untuk kemaslahatan umat dan kepentingan pendidikan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan kami berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan demi menjaga nama baik UMI dan memenuhi amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada institusi ini,” pungkasnya. []






