DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif.
Diketahui, Muhaimin Syarif merupakan tersangka kasus suap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Penangkapan itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Rabu, 17 Juli 2024.
“Penyuap gubernur Malut. Muhaimin Syarif yang ditangkap,” kata Alex, Rabu, dikutip dari Tribunnews.
Muhaimin Syarif ditangkap penyidik KPK pada Selasa 16 Juli 2024 malam.
Pengusaha tambang itu dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.38 WIB.
Diberitakan sebelumnya Muhaimin Syarif merupakan tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dalam perkara tersebut, Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Muhaimin Syarif juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Namun pada Selasa 16 Juli 2024 hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Muhaimin Syarif tersebut.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Muhaimin Syarif dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara oleh KPK dinyatakan sah. []