HUKUM

Seorang Ayah di Abdya Diduga Setubuhi Anak Tirinya

DISTORI.ID – Pria berinisial K (48) tahun asal Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sungguh berprilaku layaknya binatang. Dia tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Akibatnya, pria ini diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya untuk menjalani serangkaian proses hukum imbas dari perbuatannya yang tidak manusiawi.

Waka Polres Abdya, Kompol Asyhari Hendri didampingi Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi mengatakan, kasus ini terungkap setelah Ibu kandung korban melapor ke Polres Abdya pada hari, Seni 26 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Setelah kita menerima adanya laporan tindak pidana dugaan pemerkosaan, kemudian tim kita melakukan penyelidikan,” Kompol Asyhari Hendri, Rabu, 29 Mei 2024 di Mapolres setempat.

Dijelaskan, pasca menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan selama dua bulan, akhirnya pelaku berhasil diringkus Tim Satreskrim di sebuah kebun milik adik kandungnya di Desa Lhung Keube, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Dari pengakuannya, pelaku sudah berulangkali melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak tirinya dibeberapa tempat berbeda semenjak bulan April 2023,” sebut Waka.

Lanjutnya, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban disaat rumah dalam keadaan sepi. Parahnya lagi, usai memuaskan nafsu birahinya pelaku memberikan uang kepada korban senilai Rp 50 ribu dengan maksud agar perbuatan kejinya tidak diceritakan kepada ibu korban.

“Sekarang pelaku dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan semoga kasus ini bisa segera rampung,” katanya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button