DISTORI.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati (53) yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu.
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan Rabu (15/5/2024) pagi itu, pihak kepolisian bersama tim dari Kejaksaan Kejari Banda Aceh menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain adalah anak kandung korban. Selain itu, juga dihadirkan tiga orang saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku.
“Rekonstruksi ini dihadiri penyidik kami, kejaksaan, saksi, dan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” kata Kanit Jatanras Polresta Banda Aceh Ipda M Rizky Pratama Putra, Rabu (15/5/2024).
Pada proses rekonstruksi itu, semua kejadian diperankan oleh Bripka Delvia, salah satu personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh sebagai pengganti tersangka dan disaksikan langsung oleh tersangka CNM dan kuasa hukumnya.
Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajahnya, pelaku melihat satu persatu adegan rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan ibunya. Sedangkan untuk pengganti korban, digunakan boneka manekin.
“Dalam proses rekonstruksi itu tersangka pro-aktif. Setidaknya, ada 17 adegan yang diperankan oleh Polwan yang dilihat langsung oleh tersangka,” ucapnya.
Dalam proses rekonstruksi itu juga, terlihat detik-detik tersangka memukul kepala korban yang berada di atas kasur dengan bongkahan batu.
“Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” kata Rizky.
Ia mengatakan, selama proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan informasi baru dan semua adegan yang diperagakan Polwan bersesuaian dengan keterangan tersangka. []