DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap pengedar Narkotika jenis sabu pada Kamis, (4/4/2024), di kawasan Gampong Glumpang Umpung Unoe Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pelaku yang ditangkap berinisial S pria 32 tahun warga Gampong Meunasah Asan Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 12 paket Narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.
Kasat Res Narkoba AKP Sunardi menyampaikan, pihaknya menemukan barang bukti sabu itu di dalam bungkusan rokok yang dikantonginya.
“Saat itu tersangka diamankan saat melintas di jalan menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Sunardi.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lajut, petugas membawa tersangka ke Mapolres Aceh Utara. []






