DISTORI.ID – Satres Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil meringkus 19 tersangka penyalahgunaan narkotika. Penangkapan itu berlangsung selama Operasi Antik bersandi “Antik Seulawah 2024”, dilaksanakan sejak 22 Februari 2024 sampai dengan 12 Maret 2024.
“Operasi tersebut menargetkan pengungkapan sebanyak 6 laporan polisi, namun Polresta Banda Aceh berhasil melebihi target yang ditentukan yaitu sebanyak 13 target,” ungkap Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi di Banda Aceh, Senin (18/3/2024).
Yusuf Hariadi mengatakan, dari 13 laporan tersebut, 11 di antaranya di wilayah Kota Banda Aceh dan 2 laporan di wilayah Kabupaten Aceh Besar yang masih dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Ia mengungkapkan, jumlah tersangka terdiri dari 18 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dimana tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 1 tersangka, dan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 18 tersangka.
“Berbagai peran dilakukan oleh para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika di antaranya 5 tersangka sebagai pengguna, 4 tersangka sebagai penjual, 7 tersangka sebagai pengguna dan penjual dan 3 tersangka sebagai perantara,” sebutnya.
Adapun para tersangka di antaranya berinisial TMD (33), SOF (43), FAH (37), AR (24), WR (31), HF (42), KZ (42), IRF (36), MUT (39), ZF (25) dan RD (23). Para tersangka ini berdomisili di Kota Banda Aceh.
Kemudian, untuk tersangka MN (37), AT (38), MAK (25), IR (30), AA (28), SS (42) dan MR (37), tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Besar. Sementara untuk tersangka MZ (40) memiliki kartu tanda penduduk Kabupaten Aceh Timur.
“Barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat 81,25 gram, sabu seberat 206,61 gram atau sekitar 2 ons dan empat alat hisap sabu,” sebut Yusuf Hariadi.
Untuk modus operandi para tersangka, lanjut Yusuf Hariadi, mereka diduga memiliki/menguasai, membeli, menjual, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu atau ganja tanpa hak dan melawan hukum dengan motif untuk kebutuhan ekonomi hidup sehari-hari.
Selain itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. []