DISTORI.ID – Seorang warga Gampong Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, WA, (37) diamankan Polisi.
Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 nopol BL 5380 AJ, milik Sayed Abdul Quddus, (70) warga Lueng Bata Banda Aceh.
Wa mencuri motor Sayed Abdul Quddus saat motor tersebut terparkir di halaman rumahnya, Sabtu (2/3/2024) sore.
Korban saat itu hendak menggantikan pakaian, namun terlihat pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, saat pelaku WA mendorong sepeda motor, korban berteriak minta pertolongan.
“Saat pelaku mendorong sepeda motor, korban sempat melihat dan berteriak meminta pertolongan kepada warga,” ucap Fadillah.
“Saat itu, beberapa personel Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan patroli rutin, dan mengetahui kejadian tersebut, mereka langsung memberikan bantuan melakukan pengajaran terhadap pelaku, sambungnya.
Ketika melakukan patroli, korban bersama tim Rimueng mendapatkan informasi dari warga adanya orang yang menggunakan sepeda motor miliknya di belakang Coffe K2 Batoh, Banda Aceh.
“Kami langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dari WA,” jelas Fadillah.
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya sesuai dengan laporan yang dibuat oleh korban Sayed Abdul Quddus ke Polresta Banda Aceh, pungkasnya. []






