DISTORI.ID – Belum sampai 2X24 jam, Tim Garuda dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan mengapung di saluran irigasi di Gampong Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Diketahui pada Kamis lalu, warga Gampong Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya dihebohkan dengan penemuan sesosok jasad bayi mengapung di saluran irigasi.
Pasca penemuan ini, pihak kepolisian setempat langsung melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap pelakunya dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang tidak lain adalah ibu biologis sang bayi atau kandungnya.
Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang anak bawah umur sebut saja bunga (nama samaran), warga kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya yang tidak lain adalah ibu dari jasad bayi yang ditemukan itu.
“Tim garuda Satreskrim polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Ipda Fauzi Adha dalam konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin 19 Februari 2024.
Kata Kasat, penangkapan dilakukan pada Minggu, 18 Februari 2024 dirumah pelaku. Penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan semua bukti, serta uji DNA ke Puslabfor Polri.
“Kita sudah mengamankan tersangka yang tidak lain adalah pembuang bayi,” sebutnya.
Lanjut Kasat, kronologis kejadian bermula ketika pelaku merasa kesakitan di bagian perutnya atau dalam kondisi akan melahirkan pada tanggal 11 Februari 2024, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, pelaku bukan pergi ke bidan, namun memilih pergi ke kamar mandi belakang rumahnya untuk proses kelahiran seorang diri dan berhasil melahirkan sesosok bayi.
Setelah melahirkan, karena malu lantaran melahirkan seorang bayi dari hasil hubungan terlarang, Ia kemudian membuang bayinya itu ke irigasi persawahan hingga ditemukan warga.
“Bayi yang baru dilahirkan itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke saluran irigasi persawahan warga,” kata Kasat.
Tambahnya, dalam kasus ini Polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju kaos hitam lengan pendek, satu celana warna merah maron, satu bra wanita, sebuah gunting warna hitam yang diduga memotong tali pusar bayi, satu unit handphone, dan hasil uji DNA.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak,” katanya. []






