DISTORI.ID – Pemerintah Aceh kembali menerima Penghargaan Hasil Penilaian Kepatuhan Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI. Penghargaan diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar atas nama Pj Gubernur Aceh.
Penyerahan dilakukan langsung pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (22/2/2023).
Saat membacakan sambutan Gubernur Aceh, Iskandar menegaskan, pelayanan publik yang baik merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Karena itu, hingga saat ini Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai pembenahan di berbagai sisi, agar pelayanan publik terbaik dapat diwujudkan,” kata Iskandar.
Lanjut Iskandar, Pemerintah Aceh terus memperkaya ragam pelayanan publik, serta meningkatkan kualitasnya, guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berbagai upaya penyederhanaan prosedur, pemangkasan waktu pelayanan dan peningkatan efisiensi biaya pelayanan, terus disempurnakan oleh setiap satuan kerja.
“Setiap satuan kerja di Pemerintah Aceh, wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan,” imbuh Iskandar.
Komponen ini, sambung Iskandar, akan menjadi acuan untuk mengukur efektivitas pelayanan dan menakar kepuasan pengguna layanan saat mengakses layanan di unit pelayanan publik. Tingkat kepuasan pengguna layanan itulah yang kemudian dijadikan bahan masukan untuk terus membenahi penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih baik.
“Perbaikan pelayanan harus selalu dilakukan seiring perkembangan kebutuhan pengguna layanan dan kemajuan pengetahuan, informasi dan komunikasi. Dengan begitu, kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan dinamis dan terus menunjukkan kualitasnya yang baik,” kata Iskandar. []