DAERAHHUKUM

Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Tindak Pidana Judi Online

DISTORI.ID – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengungkap pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island), Senin (29/01/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku berinisial JU, 35 tahun, warga Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok dan MU, 19 tahun, warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari curhat masyarakat.

Mereka curhat kepada Kapolres Aceh Timur tentang maraknya judi online di wilayah Indra Makmur dan Julok.

“Langkah-langkah yang kami lakukan dengan melaksanakan patroli pada dua wilayah tersebut (Indra Makmur dan Julok) dan saat anggota kami sedang patroli diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Blang Pauh Dua sering terjadi Tindak Pidana Jarimah Maisir (transaksi penjualan chip domino) yang sangat meresahkan warga,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, dari informasi tadi dilakukan penyelidikan pada sebuah warung ponsel depan Bank Aceh di Desa Blang Pauh Dua.

“Hasil penyelidikan anggota mengamankan JU selaku agen penjual Chip Domino Highland dengan ID 121431 dan username FADLI ADAM. Saat bersamaan tim juga berhasil mengamankan MU yang mana ia selaku pembeli chip,” sebut Kasat Reskrim.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit handphone Android milik JU, satu unit handphone Android milik MU, satu buah akun Chip Domino Highland dengan ID 121431 dengan Username FADLI ADAM yang memiliki sisa chip di akun sebesar 720.6 M milik JU, uang tunai sebesar Rp 765 ribu milik JU dan uang tunai sebesar Rp 35 ribu milik MU.

Saat ini kedua pelaku tindak pidana Jarimah Maisir tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” Terang Kasat Reskrim. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button