DAERAH

Kriteria Masyarakat yang Diperbolehkan Beli Gas LPG 3Kg

DISTORI.ID – Kementerian ESDM menetapkan syarat pembelian LPG 3 kg pada masyarakat.

Setiap pembeli gas melon, masyarakat wajib harus terdata di sistem baru bisa membeli gas melon.

Bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, ia wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur dengan membawa KTP.

Berikut konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg alias LPG subsidi:

1. Rumah tangga

Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button