DISTORI.ID – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa terkait imunisasi dan vaksin. Orang tua diharapkan tidak perlu khawatir dengan imunisasi difteri.
Dalam fatwa nomor 13 tahun 2012 tentang imunisasi dan vaksinasi, ulama Aceh memutuskan imunisasi dan vaksinasi hukum dasarnya adalah boleh. Pelaksanaan imunisasi dan vaksinasi dilaksanakan setelah melakukan diagnosa yang memadai.
“Kita sudah membuat fatwa hukum imunisasi beberapa waktu. Imunisasi dasar hukumnya boleh,” kata Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali.
Teungku Faisal mengajak masyarakat agar tidak perlu takut saat melakukan imunisasi terhadap anak. Bahan yang dipakai untuk imunisasi dasar disebut tidak mengandung unsur-unsur bersifat najis atau sejenisnya.
Imunisasi dasar adalah imunisasi yang diberikan untuk bayi sebelum berusia satu tahun. Imunisasi dasar bermanfaat mencegah penyakit hepatitis B (diberikan segera setelah lahir), tuberkulosis berat (diberikan di usia 1 bulan), poliomyelitis atau lumpuh layu (diberikan di usia 1 hingga 4 bulan), difteri, pertussis, tetanus, radang paru dan radang selaput otak yang disebabkan oleh hemophilus influenza tipe B (diberikan pada usia 2 hingga 4 bulan), serta mencegah penyakit campak dan rubella (diberikan di usia 9 bulan).
Vaksin difteri, pertusis, tetanus (DPT) merupakan vaksin kombinasi yang bisa memberi perlindungan terhadap tiga penyakit berbahaya. Salah satunya difteri yakni infeksi serius pada tenggorokan yang bisa menyumbat saluran dan menyebabkan masalah pernapasan.
Khusus vaksin DPT diberikan sebanyak tiga dosis berturut-turut yaitu saat anak berusia 2, 3 dan 4 bulan. Setelah itu, diberikan vaksin booster saat anak berusia berusia 5 tahun dan dilanjutkan dengan beberapa kali imunisasi lanjutan saat 5–7 tahun dan 10–18 tahun.
“Kita mengajak masyarakat untuk membuang prasangka buruk terhadap imunisasi dasar,” jelasnya.
Menurutnya, imunisasi yang dilakukan petugas kesehatan tidak perlu diragukan. Program imunisasi disebut merupakan program pemerintah untuk mencegah anak-anak terhindar dari berbagai penyakit berbahaya.
“Bila warga menganggap imunisasi sifatnya najis, itu adalah anggapan yang salah,” jelasnya. []