DISTORI.ID – Sebanyak 115 gampong (desa) di Kabupaten Aceh besar menerima tambahan pagu Dana Desa Tahun 2023. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.07/2023 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyebutkan, tambahan pagu Dana Desa tersebut dengan total Rp16.058.830.000 yang tersebar dalam 19 kecamatan.
“Kita menerima tambahan alokasi untuk 115 gampong dalam 19 kecamatan, di antaranya terbanyak di Kecamatan Ingin Jaya yaitu 22 gampong,” sebut Iswanto, di Lambaro, Ingin Jaya, Rabu (27/9/2023).
Iswanto merincikan, masing-masing gampong memperoleh sebesar Rp139.642.000 sesuai ketentuan PMK 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa.
Lebih lanjut, gampong-gampong yang mendapat pagu tambahan tersebut sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan pada pasal 13 ayat 2, berupa penetapan dan penyampaian APBG 2023 secara tepat waktu, Kinerja Penyaluran DD Tahun 2023, dan Persentase Realisasi Pembayaran BLT tahun 2022 terhadap kewajiban penganggaran.
Selanjutnya, kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekap transaksi harian setiap bulan TA 2023, kinerja penyampaian laporan realisasi APBG setiap bulan TA 2023, dan laporan konsolidasi realisasi APBG TA 2022 yang disampaikan ke Kemendagri oleh DPMG.
Untuk itu, Iswanto menyampaikan selamat atas kinerja dan dedikasi para keuchik dan perangkat gampong serta tenaga pendamping yang telah bekerja keras memenuhi indikator yang telah ditentukan.
Ia berharap, penambahan dana desa tersebut dapat menampung kembali kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana di APBG sesuai dengan usulan di RKPG 2023.
“Harapan kami jangan cepat berpuas diri, namun mari terus tingkatkan kinerja kita dan terus berbuat yang terbaik untuk gampong dan masyarakat. Dan bagi gampong yang lain agar berbenah dan terus berupaya agar di tahun-tahun berikutnya juga bisa memperoleh Pagu tambahan serupa,” ujar Iswanto.
Sementara itu Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini mengaku proses penilaian indikator tersebut telah dilakukan pemerintah sejak 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Juni 2023 yang lalu melalui Aplikasi SIKD Teman Desa milik Kementerian Keuangan dan juga Aplikasi Laporan Konsolidasi milik kementerian dalam negeri.
“Proses penyampaian dan pemenuhan indikator itu yang telah dipersyaratkan tersebut berjalan secara otomatis melalui proses penginputan SPJ pelaksanaan kegiatan di masing-masing gampong pada Aplikasi SISKEUDES,” pungkas Carbaini. []
Editor: M Yusrizal