DAERAHNEWS

DPRA Desak Aparat Keamanan Tak Agresif Tangani Pengibaran Bendera Bulan Bintang

DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta aparat keamanan tidak bersikap agresif dalam menyikapi pengibaran Bendera Bulan Bintang di sejumlah wilayah di Aceh.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, yang menyampaikan sikap Ketua DPRA Zulfadhli, menilai pengibaran bendera tersebut perlu disikapi secara humanis agar tidak memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Menurutnya, Bendera Bulan Bintang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Ia menegaskan, bendera tersebut merupakan bendera daerah, bukan simbol kedaulatan.

“Ini bukan bendera kedaulatan, tetapi simbol wilayah atau bendera daerah sesuai dengan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013,” kata Tgk. Muharuddin, Kamis (15/10/2026).

Ia menilai, pengibaran Bendera Bulan Bintang oleh masyarakat di sejumlah daerah juga merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai belum menuntaskan pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang dan qanun tersebut.

Pernyataan itu disampaikan menyusul kericuhan antara masyarakat dan aparat keamanan di Pidie, Pidie Jaya, serta sejumlah daerah lainnya terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang.

Muharuddin mengingatkan aparat, khususnya TNI, agar tidak menggunakan pendekatan berlebihan dalam menangani persoalan tersebut.

Ia juga menyoroti dugaan tindakan pemukulan terhadap masyarakat yang disebut terjadi dalam insiden itu.

“Hal-hal seperti ini harus dihindari agar kondusivitas keamanan di Aceh terus terjaga. Apalagi, Maulid Nabi merupakan momen sakral bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.

DPRA Komunikasikan Persoalan Bendera dengan Pemerintah Pusat

Muharuddin menjelaskan, DPRA bersama Pemerintah Aceh saat ini berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kejelasan mengenai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, khususnya terkait status Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.

Karena itu, ia meminta aparat keamanan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis ketika menghadapi masyarakat yang mengibarkan bendera tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita berharap jangan ada lagi tindakan provokasi, bahkan pemukulan, dalam menangani pengibaran Bendera Aceh. Mari sama-sama kita jaga kondusivitas keamanan di Aceh,” katanya.

Selain kepada aparat keamanan, Tgk. Muharuddin meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk memperjelas status Bendera Bulan Bintang sebagai simbol wilayah atau bendera daerah Aceh.

Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan agar polemik mengenai bendera Aceh tidak terus berlarut-larut dan berulang setiap tahun hingga berpotensi menimbulkan benturan serta korban di tengah masyarakat.

“Mari sama-sama kita berupaya agar persoalan bendera Aceh sebagai simbol wilayah ini bisa segera tuntas dan tidak ada lagi polemik dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh akibat pengibaran Bendera Bulan Bintang,” tutupnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button