NASIONALNEWS

KPU Solo Tak Verifikasi Langsung Sekolah Gibran di Singapura saat Pilkada 2020

DISTORI.ID – Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke sekolah tempat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menempuh pendidikan di Singapura ketika proses pencalonan Pilkada Solo 2020.

Menurut Arya, pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran ketika itu dilakukan dengan berpedoman pada surat keterangan yang kemudian diverifikasi melalui Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 7 yang berada di Kota Solo.

Arya menyampaikan hal tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan perkara terkait Pilpres 2024 menyebut tidak menemukan dokumen berupa ijazah yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri dengan jenjang yang setara SMA atau sederajat.

“Kami pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil Wilayah 7,” ujar Arya saat ditemui di Solo, Rabu (7/10).

Ia menjelaskan, KPU Solo tetap melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang digunakan dalam pencalonan Gibran.

Namun, proses tersebut dilakukan melalui instansi pendidikan di dalam negeri, bukan dengan mendatangi langsung sekolah Gibran di Singapura.

“Surat keterangan dan berkas-berkas yang lain. Pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi secara faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan verifikasi dilakukan sampai ke sekolah Gibran di Singapura, Arya menyebut proses tersebut tidak ditempuh karena verifikasi melalui instansi terkait di Indonesia dinilai telah mencukupi.

“Ya, cukup di situ sepertinya,” ucapnya.

Arya menjelaskan mekanisme tersebut memang berbeda dengan proses pemeriksaan dokumen pendidikan calon yang bersekolah di Indonesia.

Untuk calon yang menempuh pendidikan di dalam negeri, KPU Solo melakukan pengecekan langsung ke sekolah asal masing-masing.

“Kalau calon-calon lain karena tidak dari luar negeri, kami verifikasi di sekolah-sekolah asal,” tuturnya.

Sementara untuk Gibran, KPU menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Jadi, kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan (verifikasi), kan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud,” kata Arya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan mekanisme yang diterapkan saat itu, KPU Solo menilai dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.

Arya juga menyebut selama tahapan pencalonan Pilkada Solo 2020 berlangsung, KPU tidak menerima laporan atau tanggapan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran.

“Tidak ada laporan tanggapan masyarakat, itu tidak ada sampai dengan akhir tahapan pencalonan,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10) malam.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan.

MK juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden RI.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam persidangan, MK juga mencatat adanya fakta bahwa tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button