DISTORI.ID – Video dugaan perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang siswi SMP Negeri 12 Pematang Siantar, Sumatera Utara, berinisial NR, viral di media sosial.
Kapolsek Siantar Selatan Iptu Suhaira Marbun membenarkan adanya peristiwa tersebut. Polisi langsung menindaklanjuti video yang beredar untuk memastikan fakta terkait kejadian itu.
“Dengan adanya kasus perundungan yang viral di media sosial, Polsek Siantar Selatan langsung menindaklanjuti sebagai langkah cepat untuk memastikan fakta terkait video tersebut,” kata Suhaira dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2026).
Suhaira mengatakan, aksi kekerasan itu terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di ruang kelas 9/7 SMP Negeri 12 Pematang Siantar, Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan oleh seorang siswi berinisial GLH terhadap NR. Akibat kejadian itu, korban mengalami pembengkakan dan memar pada bagian mata sebelah kanan.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami pembengkakan dan memar pada bagian mata sebelah kanan,” ujar Suhaira.
Setelah kejadian, pihak sekolah bersama keluarga korban membawa NR ke Rumah Sakit Mata Siantar untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak sekolah serta keluarga kedua belah pihak untuk mencegah konflik berlanjut.
Pihak sekolah juga memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan keluarga siswi yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Dalam mediasi tersebut, orang tua siswi pelaku menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaannya menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga pulih,” kata Suhaira.
Kedua pihak juga sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan menandatangani surat perjanjian perdamaian.
Selain penyelesaian melalui mediasi, pihak sekolah memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada siswi yang melakukan kekerasan.
Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan disiplin di lingkungan sekolah.
“Selain penyelesaian secara kekeluargaan, pihak sekolah menjatuhkan sanksi skorsing selama 10 hari kepada pelaku sebagai langkah tegas pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan sekolah,” pungkas Suhaira. []




