HUKUMINTERNASIONALNEWSPERISTIWA

8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, Anggota Komisi 1 DPR RI Ingatkan Konsekuensinya

DISTORI.ID – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) dapat kehilangan status kewarganegaraannya apabila terbukti secara sukarela bergabung sebagai anggota militer negara asing.

Pernyataan tersebut disampaikan TB Hasanuddin menanggapi informasi mengenai dugaan delapan WNI yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia.

Menurutnya, keputusan seseorang bergabung dengan militer negara lain umumnya dilakukan secara sadar.

Faktor ekonomi disebut menjadi salah satu alasan yang paling mungkin melatarbelakangi keputusan tersebut.

“Begini ya, rekrutmen itu biasanya terbuka. Biasanya negara-negara maju itu menawarkan, mau masuk atau tidak menjadi prajurit negara mereka, begitu ya. Saya yakin ini dengan kesadaran sendiri. Pada umumnya tujuannya ekonomi, komersial lah,” ujar TB Hasanuddin, Selasa (1/9).

Selain alasan finansial, ia mengatakan terdapat kemungkinan seseorang bergabung dengan militer asing karena memiliki kepentingan lain.

Salah satunya adalah keinginan memperoleh kewarganegaraan negara tersebut setelah cukup lama tinggal dan bekerja di sana.

“Ya pada umumnya komersial. Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara, salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat, begitu,” tuturnya.

TB Hasanuddin kemudian menyoroti konsekuensi hukum dari keputusan tersebut. Ia mengingatkan WNI perlu memahami bahwa bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain dapat menyebabkan kewarganegaraan Indonesianya gugur.

Menurut dia, sebagian orang mungkin sudah mengetahui konsekuensi tersebut sebelum mengambil keputusan.

Namun, ada pula yang tetap memilih menjadi prajurit negara asing meski memahami risikonya.

“Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja,” katanya.

Terkait dugaan delapan WNI yang disebut bergabung dengan militer Rusia, TB Hasanuddin menilai pemerintah tidak perlu hanya berfokus pada persoalan individu tersebut.

Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi agar informasi mengenai konsekuensi hukum bergabung dengan militer asing dapat disampaikan secara lebih luas.

“Namun yang paling penting adalah tidak mempermasalahkan delapan orang itu, wong sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Ia juga mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan kewarganegaraan bagi WNI yang memilih bergabung dengan militer negara lain.

“Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri perlu memberikan informasi yang akurat bahwa jika saudara ikut menjadi prajurit negara asing, secara otomatis kewarganegaraan saudara akan hilang,” sambung TB Hasanuddin.

Intelijen Ukraina Sebut Ada 8 WNI

Sebelumnya, Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) atau intelijen Ukraina mengungkap informasi mengenai delapan WNI yang disebut menjadi tentara bayaran Rusia.

Dalam keterangannya yang dipublikasikan melalui situs resmi pada Senin (31/8), FISU menyebut sejumlah tawaran menjadi tentara Rusia menjadi daya tarik bagi warga asing.

Tawaran tersebut antara lain berupa imbalan finansial yang tinggi, penugasan non-tempur, proses percepatan untuk memperoleh kewarganegaraan Rusia, hingga berbagai fasilitas sosial.

“Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang-sering kali-tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim,” tulis intelijen Ukraina.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri RI memastikan informasi mengenai dugaan delapan WNI tersebut masih dalam proses verifikasi.

Juru bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan proses pengecekan dilakukan melalui perwakilan RI yang berada di Rusia.

Kemlu RI juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button