DISTORI.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (30/7/2026).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Setelah resmi berstatus tersangka, NH langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (30/7/2026).
“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Rudi.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Hingga kini, tim penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang saksi untuk mengungkap dugaan TPPU tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung lebih dahulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Penyidik menduga Febrie menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Proses penyidikan perkara ini turut melibatkan Tim 9 yang dibentuk untuk menangani penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam rangkaian penyelidikan, nama pengusaha Tan Kian juga sempat menjadi perhatian setelah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) terkait tiga perkara yang sedang ditangani penyidik.
Meski sempat diamankan untuk pemeriksaan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa Tan Kian saat itu masih berstatus sebagai saksi.
“Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026). []




