TEKNOLOGI

TikTok Didenda Rp126,5 Miliar di Korea Selatan, Apple Juga Terkena Sanksi Privasi

DISTORI.ID – Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan menegaskan komitmen mereka terhadap keamanan informasi digital dengan menjatuhkan denda besar kepada TikTok.

Pada Kamis, 23 Juli 2026, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) mengumumkan sanksi senilai 10,3 miliar won, atau sekitar Rp126,5 miliar, karena TikTok terbukti mengumpulkan data perilaku pengguna dari layanan pihak ketiga secara ilegal untuk kepentingan iklan.

TikTok Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura diketahui mengumpulkan data dari 9,45 juta pengguna Korea Selatan melalui perangkat pelacak yang disebarkan ke situs web dan aplikasi pihak ketiga.

Data tersebut digunakan untuk menayangkan iklan yang dipersonalisasi, tanpa pemberitahuan memadai kepada pengguna.

Selain TikTok, PIPC juga menjatuhkan denda kepada dua anak perusahaan Apple sebesar 252 juta won (Rp3,1 miliar). Apple terbukti mengumpulkan rekaman suara dan transkrip pengguna Siri tanpa persetujuan hingga Agustus 2019.

Meski sejak Oktober 2019 Apple mulai meminta izin untuk perekaman suara, otoritas menyatakan persetujuan untuk transkrip teks belum pernah diminta.

Kasus ini menegaskan bahwa regulasi privasi di Korea Selatan semakin ketat. Perusahaan teknologi global dituntut untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola data pengguna.

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button