DISTORI.ID – Polresta Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK).
Hingga kini, jumlah tersangka telah bertambah menjadi 12 orang setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dan gelar perkara.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyidik telah memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam hasil gelar perkara, MJ (23) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian USK.
Ia juga disebut menunjuk WS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan serta memimpin rapat sebelum aksi dilakukan.
MJ dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara AH (20) diduga berperan melempar bom molotov dan merusak sejumlah fasilitas kampus. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Selain itu, polisi juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka.
Mereka diduga turut terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan ke lingkungan Fakultas Pertanian USK. Para tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Kompol Dizha menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih membuka peluang untuk mengembangkan kasus apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pelaku lainnya.
Kasus pembakaran dan pengrusakan Fakultas Pertanian USK sebelumnya menyita perhatian publik karena menimbulkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di kampus tersebut.
“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” ujar Kompol Dizha.
Sementara itu, pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Kampus juga berupaya memperbaiki fasilitas yang terdampak agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal. []






