DISTORI.ID – Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah dilaksanakan dan ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2025 lalu.
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) tentang Jasa Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kewenangan Aceh.
Kegiatan penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPMA Nasri Djalal, Direktur Utama PT Sucofindo Sandry Pasambuna, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia Fajar Wibhiyadi, Deputi Dukungan Bisnis BPMA Edy Kurniawan dan Para Kepala Divisi BPMA beserta jajarannya pada hari Senin (6/4/2026) di Gedung Graha Sucofindo.
Kerja sama ini bertujuan mendukung pelaksanaan verifikasi TKDN secara independen, akurat, dan transparan, guna memastikan optimalisasi penggunaan produk dan jasa dalam negeri.
Kepala BPMA, Nasri menyampaikan, Perjanjian Kerja Sama inimerupakan bentuk nyata dukungan BPMA terhadap Asta Cita Presiden, khususnya dalam mewujudkan kemandirian energi nasional.
Melalui peningkatan penggunaan komponen dalam negeri dan penguatan industri lokal, sektor hulu migas di Aceh diharapkan dapat semakin mandiri, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan dalam menjaga ketahanan energi nasional.
“Kami memandang PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia sebagai mitra strategis yang kompeten dan kredibel dalam verifikasi TKDN,” ujar Nasri.
Kolaborasi ini kata Nasri, diharapkan menciptakan standardisasi proses verifikasi yang lebih efektif dan efisien, serta memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pengembangan database TKDN, pelaksanaan pre-assessment proyek, serta menghadirkan verifikator TKDN yang berada lebih dekat dengan wilayah operasional di Aceh guna mempercepat dan meningkatkan kualitas layanan,” jelasnya.
Nasri juga menyampaikan, Sepanjang tahun 2020–2025 BPMA mencatat capaian TKDN hulu migas di Aceh rata-rata mencapai 65%, melampaui target minimum yang ditetapkan.
Hal ini mencerminkan sinergi yang baik antara BPMA, KKKS, penyedia barang/jasa, dan pemangku kepentingan dalam mendorong penggunaan komponen dalam negeri serta kontribusinya terhadap perekonomian.
Tahun 2026 BPMA menetapkan target minimum TKDN di KKKSWilayah Kewenangan Aceh sebesar 60% (enam puluh persen)dengan nilai perkiraan mencapai USD 135 juta.
BPMA secara konsisten mendorong peningkatan capaian TKDN di lingkungan KKKS melalui upaya penguatan kebijakan pengadaan, pengawasan, serta kewajiban terhadap penggunaan produk dan jasa dalam negeri, sesuai dengan arah kebijakan nasional dalam program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) – Sandry Pasambuna menyampaikan, Kolaborasi ini merupakan salah satu Langkah strategis dalam memberikan kontribusi nyata untuk Indonesia khususnya dalam mendukung peningkatan kapasitas nasional di sektor hulu migas sesuai dengan peran PT Sucofindo sebagai BUMN di bidang Testing, Inspection, Certification (TIC).
“Kami meyakini bahwa kolaborasi antara PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia dan BPMA mampu memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengelolaan sektor migas yang lebih efisien, transparan dan berkelanjutan,”ungkapnya.
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) – Fajar Menyampaikan, kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa aktifitas industri migas mampu memberikan nilai tambah yang lebih luas dan mendorong tumbuhnya industri dalam negeri, sehingga dampaknya akan langsung dirasakan oleh pelaku usaha , tenaga kerja dan rantai pasok di daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PTSucofindo dan PT Surveyor Indonesia atas komitmen dan dukungannya dalam mendukung pelaksanaan verifikasi TKDN di Wilayah Kewenangan Aceh. Kerja Sama lanjutan ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, membawa keberkahan dan memberikan manfaat yang optimal, serta menjadi langkah nyata dalam mendorong penguatan industri nasional,” tutup Fajar.






