DISTORI.ID – Ketua LSM Kita Peduli menyatakan Peristiwa hancurnya lahan perkebunan dan gubuk warga di Desa Alue Jang, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Pada Minggu (1/2/2026).
akibat amukan satwa liar gajah, merupakan bukti nyata kegagalan negara melindungi rakyatnya sendiri.
Gajah adalah satwa dilindungi negara, namun rakyat Aceh Jaya justru dipaksa menanggung seluruh resiko dan kerugian.
Ini bukan musibah biasa, melainkan kelalaian serius dan pembiaran sistematis oleh pihak yang bertanggung jawab.
Ketua LSM Kita Peduli Abdo Rani menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tetapi gakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, kebun warga hancur, gubuk roboh, warga hidup dalam ketakutan, sementara negara absen. Katanya.
Kami menegaskan, masyarakat Gampong Alue Jang adalah korban, bukan pelanggar hukum. Setiap upaya melempar tanggung jawab kepada warga adalah bentuk kejahatan kebijakan dan pelanggaran terhadap amanat konstitusi, Tegas Abdo.
LSM Kita Peduli menuntut dengan tegas Negara harus bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil dan sosial warga, tanpa syarat dan tanpa penundaan.
Meminta BKSDA segera turun ke lapangan melakukan penanganan darurat dan mitigasi permanen konflik gajah–manusia.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Pemerintah Aceh wajib hadir langsung, bukan hanya lewat pernyataan.
Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga korban.
Abdo menambahkan Jika negara terus memilih diam, maka rakyat berhak menyatakan bahwa negara telah gagal menjalankan fungsi perlindungannya.
“negara tidak boleh kuat melindungi satwa, tetapi lemah melindungi manusia”, Ungkap Abdo.
Abdo meminta Pemerintah Pusat dan Daerah agar segera mengatasi konplik Satwa Liar dengan manusia sebelum jatuh korban lagi. []






