DAERAHNEWS

Pemerintah Pusat Bayar Signature Bonus Migas Milik Aceh

DISTORI.ID –  Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas penerimaan Signature Bonus (Bonus Tanda Tangan) untuk Pemerintah Aceh.

Pembayaran tersebut akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II.

Total dana yang dibayarkan sebesar USD 805.000 yang terdiri dari Wilayah Kerja “B”, Offshore Northwest Aceh (ONWA) dan Offshore Southwest Aceh (OSWA).

Dana tersebut merupakan hak Pemerintah Aceh yang bersumber dari komitmen Kontraktor sebelum dilakukannya penandatanganan Kontrak Bagi Hasil.

Kontraktor melakukan penyetoran kepada Ditjen Migas yang dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Migas. Dan dibagihasilkan kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA).

Sebelumnya tidak ada aturan khusus yang mengatur terkait mekanisme bagihasil Signature Bonus kepada Pemerintah Aceh, BPMA berinisiatif dan berkolaborasi bersama Pemerintah Aceh Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan agar salah satu hak Pemerintah Aceh sesuai amanat PP 23/2015 dapat terwujud.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh BPMA Nasri Djalal menyampaikan bahwa penyelesaian pembayaran signature bonus ini menjadi prioritas utama BPMA dan bagian dari rencana kerja jangka pendek kepala BPMA.

“Penyelesaian pembayaran signature bonus untuk Aceh merupakan prioritas utama BPMA. Hal ini merupakan bagian dari rencana kerja jangka pendek BPMA untuk memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan proses koordinasi intensif yang dilakukan hingga akhirnya pembayaran dapat direalisasikan.

“Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dan koordinasi dengan Ditjen Migas, Ditjen Perbendaharaan, dan pihak terkait lainnya, akhirnya hari ini pembayaran dapat diselesaikan. Alhamdulillah, terima kasih atas bantuan dan kerja sama tim yang solid,” lanjutnya.

Keberhasilan penagihan dan realisasi pembayaran ini menegaskan komitmen BPMA dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak Pemerintah Aceh, khususnya dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

BPMA akan terus memastikan semua penerimaan daerah yang bersumber dari sektor migas dapat dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button