DAERAHKRIMINALNEWS

Tiga Pria Ditangkap saat Asyik Nyabu di Aceh Utara

DISTORI.ID – Tiga pria dewasa ditangkap personel Polsek Dewantara karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Bujang Salim, Desa Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu (25/5/2025) sore.

Kapolsek Dewantara, Iptu Muhammad Suherno, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Petugas menerima laporan dari tokoh masyarakat yang resah karena adanya aktivitas keluar-masuk orang ke rumah itu. Saat dicek, ditemukan tiga pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu,” ujar Iptu Suherno, Senin (26/5/2025).

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MD alias DG (29), T (27), dan AA alias M (30), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket kecil plastik transparan berisi sabu, dua plastik kosong, satu alat isap sabu (bong), dua unit handphone, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp287.000.

“Ketiganya sudah kami amankan ke Mapolsek Dewantara. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button