DISTORI.ID – Zulkiram (60), warga Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, menjadi korban penipuan saat hendak membeli mobil melalui platform jual beli online (marketplace) pada Kamis, 13 Maret 2025. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami kerugian hingga Rp140 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan sejak 25 April 2025. Hasilnya, pelaku berinisial SA (28), warga Tangerang, Banten, berhasil ditangkap pada Sabtu, 3 Mei 2025, meskipun sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
“Tersangka SA telah kami amankan dan kini sudah berada di Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).
Kapolresta menjelaskan, kasus ini bermula saat korban melihat iklan penjualan mobil Toyota Veloz tahun 2016 berwarna putih dengan nomor polisi B 2427 SBJ di marketplace Facebook, pada 9 Maret 2025. Mobil tersebut ditawarkan dengan harga Rp148 juta. Tertarik dengan tawaran itu, korban kemudian menghubungi pelaku melalui WhatsApp untuk negosiasi lebih lanjut.
Untuk memastikan kondisi mobil, Zulkiram meminta temannya, Rangga, mengecek langsung kendaraan tersebut ke rumah pemilik aslinya, Kusmarwoto, di Kecamatan Cibodas, Tangerang. Sementara itu, komunikasi antara korban dan pelaku terus berlangsung melalui WhatsApp di lokasi terpisah.
Setelah pemeriksaan mobil dianggap sesuai, disepakati harga jual sebesar Rp140,5 juta. Atas arahan pelaku, korban mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan SA. Namun, saat teman korban menunjukkan bukti transfer kepada pemilik mobil asli, Kusmarwoto, ia mengaku tidak menerima uang tersebut dan menyatakan rekening itu bukan miliknya.
“Saat itulah korban baru menyadari telah ditipu. Pelaku pun tidak bisa lagi dihubungi,” ujar Joko.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan menyamar sebagai agen penjual mobil di Facebook. Meski sebelumnya sempat membantu menjual mobil milik Kusmarwoto, hubungan keduanya tidak lebih dari urusan jual beli biasa.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan sebelumnya untuk meyakinkan calon korban. Setelah menerima uang, ia langsung memindahkan dana tersebut ke rekening lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” jelas Fadilah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer ke rekening pelaku, satu unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan bukti cetak mutasi rekening.
“Pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tambah Fadilah.
“Penipuan semacam ini sudah sering terjadi. Kami minta masyarakat agar tidak mudah percaya dan selalu memastikan kejelasan identitas penjual sebelum melakukan pembayaran,” pungkasnya. []