DISTORI.ID – Bea Cukai Langsa dalam operasi gabungan bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan raya Medan-Banda Aceh Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Penangkapan bermula saat tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan.
Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan lintas Medan-Banda Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai pada Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 05.15 WIB Tim P2 Bea Cukai langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang dan Tim P2 Langsa segera melakukan penghentian sarana pengangkut.
Setelah memperkenalkan diri, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut.
Dari Pemeriksaan awal ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand. Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan.
Dari hasil pemeriksaan kedapatan bahwa truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan diantaranya:
1. 12 unit Kendaraan Roda Dua berbagai merk kondisi bekas
2. 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue
3. 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue
4. 8 ekor hewan berupa kambing
5. 12 ekor hewan mirkat atau surikata
6. 6 koli sparepart kendaraan bermotor
7. 1 koli mesin kendaraan bermotor
8. 1 koli tanaman hias
Dalam pengembangan kasus, Tim Gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan satu orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal
tersebut
Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dan barang bukti saat ini diamankan di KPPBC TMP C Langsa serta terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku, dengan inisial ES (48 tahun) yang berperan sebagai orang yang mengangkut barang yang diduga diimpor secara ilegal dan AB (33) yang berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang yang diduga diimpor secara ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap keduanya dititipkan di Lapas Kelas II/b
Langsa.
Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Dengan keberhasilan penindakan impor ilegal ini semakin menambah total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 hingga sekarang berjumlah 43 (empat puluh tiga) unit.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal. Hal ini sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden sebagai salah satu tugas task force ekonomi.
“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,”pungkasnya. []