DISTORI.ID – Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial AN (35). Pelaku, yang tak lain adalah suaminya sendiri berinisial EA (31), ditangkap di Kampung Brangun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Jumat (31/1/2025).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengungkapkan penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana pembunuhan di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap. Bersamanya juga diamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah, satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, dan beberapa barang lainnya yang terkait dengan kejadian tersebut,” ujar Tuschad dalam konferensi pers di Polres Bener Meriah, Jumat (31/1/2025).
Saksi Mendengar Suara Minta Ampun
Tuschad menjelaskan bahwa kejadian tersebut pertama kali terungkap setelah seorang saksi yang sedang berkebun di sekitar lokasi mendengar percakapan mencurigakan dari arah kebun pelaku pada Rabu (29/1/2025). Tak lama setelahnya, saksi juga mendengar suara perempuan meminta ampun.
Keesokan harinya, saksi menghubungi adik korban untuk memastikan apakah korban telah kembali ke rumah. Setelah mendapat jawaban bahwa korban tidak pulang, saksi bersama beberapa warga lain mulai melakukan pencarian di sekitar kebun pelaku. Temuan mereka kemudian dilaporkan ke aparat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.
“Warga mencurigai adanya timbunan tanah baru di kebun pelaku. Setelah dilakukan penggalian, ditemukan jenazah korban yang dimasukkan ke dalam drum,” tambah Tuschad.
Jenazah korban segera dievakuasi oleh pihak kepolisian dan warga ke Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolres Bener Meriah menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Pelaku EA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus ini. Tuschad juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi kejahatan atau aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. []