DISTORI.ID – Pemerintah resmi memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto usai serangkaian pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan serta perwakilan serikat buruh.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Prabowo saat menyampaikan pernyataan resmi pada Jumat 29 November 2024.
Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Tenaga Kerja yang mengajukan angka sebesar 6 persen.
Namun, setelah berbagai pertemuan dengan pimpinan buruh, pemerintah sepakat menaikkan angka tersebut.
Selain upah minimum nasional, Presiden menekankan kebijakan terkait upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Prabowo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan merilis aturan lebih terperinci mengenai mekanisme penetapan upah minimum, termasuk upah sektoral, dalam waktu dekat.
“Untuk upah minimum sektoral, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten,” katanya.
“Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh aturan Menteri Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memprediksi kenaikan upah minimum berada pada rentang 6 hingga 6,5 persen.
“Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI,” ujar Said, Jumat, 19 November 2024. []