DAERAHHUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Ini Kata Polda Sumbar Terkait Isu AKP Dadang Mengalami Gangguan Mental

DISTORI.ID – Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Pol Dwi Sulistyawan membantah kabar Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar mengalami gangguan mental.

Diketahui, AKP Dadang merupakan pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

Ulil tewas setelah ditembak di parkiran Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat 22 November 2024 dini hari.

“Tersangka dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, karena saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar,” ujarnya, Sabtu 23 November 2024.

Tersangka saat ini kata dia, dalam pengawasan penuh dari Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk tersangka dalam kondisi baik-baik saja, dan tidak perlu pemeriksaan kejiwaan, karena sampai saat ini kondisi tersangka baik-baik saja,” jelasnya.

Dwi pun angkat bicara soal tidak diborgolnya AKP Dadang dan terlihat merokok di depan penyidik.

Itu, kata dia, merupakan sebuah trik agar pelaku dapat terbuka dan mengakui perbuatannya.

“Itu maksudnya, di mana hal itu dalam rangka pemeriksaan, sehingga itu adalah trik,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
“Jadi itu trik atau strategi, supaya pemeriksaan itu lancar,”sambung dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, peristiwa polisi menembak polisi di Solok Selatan, Sumatra Barat, harus diusut tuntas.

Kapolri menegaskan, pihaknya telah memerintahkan pengusutan kasus ini secara menyeluruh, baik dari aspek etik maupun pidana.

“Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi, dan saya minta untuk mendalami motifnya,”tegas Kapolri dalam pernyataannya, Jumat 22 November 2024.

“Yang jelas, saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya, pelaku ditindak tegas, apakah itu proses etik maupun pidananya,” sambungnya.

Kapolri juga menyoroti pentingnya mendalami motif di balik kasus ini.

Menurutnya, jika motif yang ditemukan mencederai institusi, pelaku harus diberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button