DISTORI.ID – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merilis surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Kedua tokoh ini diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait agresi militer Israel di Gaza.
Dalam pernyataan resmi pada Rabu (20/11/2024), ICC menyatakan adanya “alasan yang masuk akal” untuk menetapkan tanggung jawab pidana Netanyahu dan Gallant atas tindak kejahatan yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Menurut ICC, Netanyahu dan Gallant diduga terlibat dalam sejumlah kejahatan berat, termasuk kelaparan sebagai metode peperangan.
“Dan kejahatan terhadap kemanusian berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (22/11/2024).
Jaksa penuntut ICC, Karim Khan, sebelumnya telah mengajukan permohonan pada Mei 2024 agar surat perintah penangkapan ini diterbitkan. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Khan menyimpulkan bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab langsung atas tindak kejahatan yang dilakukan selama operasi militer Israel di Gaza.
Surat perintah ini dikeluarkan di tengah kritik internasional terhadap tindakan militer Israel di wilayah Palestina. ICC menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan upaya mempertahankan prinsip keadilan internasional bagi korban konflik.
Netanyahu kini menjadi pemimpin Israel pertama yang menghadapi surat perintah penangkapan dari ICC, sebuah langkah yang mencerminkan tekanan global terhadap kebijakan agresif Israel di Gaza. []