HEADLINEKRIMINALNEWS

Tersangka Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe Peragakan 16 Adegan Mencekam

DISTORI.ID – Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan berinisial LA, istri dari dokter spesialis anak, dr Sukardi.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian rumah toko (ruko) tempat praktik dokter Sukardi di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (11/11/2024) pagi.

Kawasan sekitar ruko tampak dipasang garis polisi untuk mendukung penyidik dalam mengamankan lokasi kejadian, serta membatasi akses bagi masyarakat yang ingin mendekat.

Garis polisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tim penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, pihak JPU dan penasehat hukum tersangka yang dapat memasuki area tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, IPTU Yudha Prasatya, mengatakan tersangka berinisial W turut dibawa ke lokasi untuk memperagakan 16 adegan yang menggambarkan urutan peristiwa pidana tersebut.

“Awalnya kami menyiapkan sekitar 15 adegan, namun setelah penyesuaian di TKP, jumlah adegan bertambah menjadi 16. Adegan-adegan ini dimulai dari kedatangan tersangka di ruko, masuk ke dalam, hingga peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban,” ungkap Yudha kepada wartawan setelah rekonstruksi selesai.

Iptu Yudha menjelaskan bahwa tujuan rekonstruksi ini adalah memberikan gambaran visual kepada penyidik, penuntut umum, dan penasihat hukum tersangka terkait peristiwa pidana yang dilakukan.

Rekonstruksi ini, lanjut Yudha, juga bertujuan menyusun ulang kejadian untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan kesaksian saksi serta bukti yang telah disita dalam berkas perkara.

“Selain itu, kegiatan ini memastikan apakah keterangan tersangka sesuai dengan fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan satu tersangka, yakni W, yang dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (1) ke-3 tentang kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah rekonstruksi, polisi akan segera melanjutkan tahap pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. “Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara dan mengirimkan ke jaksa untuk proses selanjutnya,” tegas Iptu Yudha.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2024, LA yang berusia (62) ditemukan tewas di ruang samping tempat praktik suaminya di Gampong Kuta Blang. Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe yang dipimpin oleh Iptu Yudha langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.

Tak lama setelah itu, penyidik berhasil mengamankan tersangka W di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Kasus ini segera diusut tuntas, dan rekonstruksi digelar untuk memperjelas alur kejadian dan mendalami motif di balik pembunuhan tersebut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button