DAERAHHUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Pelaku Penganiayaan Warga Gowa Hingga Tewas Ditangkap di Kalimantan Selatan

DISTORI.ID – Setelah sempat buron beberapa bulan, seorang pria berinisial LRM (26) warga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Sulsel ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Barombong.

LRM diamankan di tempat persembunyiannya di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah melakukan tindak pidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Barombong IPDA Yan Arisandi R saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah seorang pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-bersama, sehingga korbannya meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tgl 16 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wita, dimana korban datang ke Bontopajja bersama rekannya untuk menyelesaikan masalahnya dengan warga bontoppaja.

“Saat korban turun dari motor, korban langsung di pukuli oleh salah satu pelaku. Kemudian pelaku lainnya, yang muncul dari tempat gelap melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Barombong, Senin (30/9/2024).

Lanjutnya, dari salah satu pelaku melontarkan anak panah ke arah korban sehingga mengenai dada sebelah kiri. Setelah itu korban langsung dibawa ke RS Thalia dan dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Namun pada pukul 06.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia.

“Berdasarkan laporan tersebut di atas kami dari Unit Reskrim Polsek Barombong melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kemudian mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku,di wilayah hukum Polres Kota Baru Polda Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah mengetahui keberadaan pelaku, dirinya langsung memimpin personil Reskrim Rolsek Barombong untuk berangkat menuju ketempat persembunyian pelaku di Kabupaten Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Setelah kami sampai dilokasi, kami berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya kemudian di bawa ke Makassar. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut.” tutupnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) Kuhpidana Jo Pasal 55, 56 kuhpidana. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button